Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Perusahaan Galangan Kapal

Authors

  • Miske Lauwrence Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Fahmi Universitas Tanjungpura
  • Elok Heniwati Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.56916/jimab.v3i3.1039

Keywords:

Income Tax Article 21, Tax Compliance, Tax Calculation, Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023

Abstract

This research focuses on the implementation of Income Tax Article 21 at PT X, especially after the introduction of Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023. This regulation outlines new guidelines on the calculation of taxes related to employee income. The objective of this study is to assess whether PT X has accurately implemented the provisions of this regulation and challenges faced during the implementation of the new tax guidelines. This research uses qualitative and comparative methods to analyze data, including interviews and financial documents, to evaluate the compliance of PT X with the latest tax regulations. The analysis reveals discrepancies in PT X's tax practices, where transport allowance was not considered, leading to underpayment of Income Tax Article 21. While the new regulations simplify tax calculations, they also lead to higher tax withholdings, causing concerns among employees. Despite this, the regulation was generally well-received, as it eased the administrative burden for the company's tax reporting.

References

Achmad, S., & Hariyoga, A. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Terbaru (Tarif Efektif Rata-rata (TER)) pada PT. Medcalindo Jakarta. International Journal of Halal Economic, 1(1), 57-64.

Apriyanto, T., & Purwantini, A. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Terkait Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. ACE: Accounting Research Journal, 4(1), 1-21.

Aswat, I. (2024). Tantangan Dalam Penyampaian Tanggapan SP2DK Oleh Wajib Pajak: Studi Kasus di KPP Pratama Kota Pontianak. Jurnal Buana Akuntansi, 9(1), 60-72.

Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Ekowati, L., & Buntoro, A. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT XYZ. Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV), 9(2), 373-380.

Fitriya. (2024). Terakhir 31 Desember, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/pemadanan-nik-npwp/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kurniyawati, I. (2019). Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. X di Surabaya. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI), 4(2), 1058-1061.

Mustika, I. G., Nurfauziah, T., & Yunita, K. (2023). Determinan Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan WP Orang Pribadi. Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjunpura, 12(2), 148-161.

Parhusip, K. P. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Pph 21 Tarif Efektif Rata-Rata (Studi Kasus Pt Trinitax). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2(1), 532–539.

Ramahani, A. N., Erdiansyah, E., & Saladin, H. (2024). Analisis pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Varuna Tirta Prakasya cabang palembang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 9796–9806.

Sari, P. D., & Suprihandari, M. D. (2024). Analisis Perbandingan Tarif Pemotongan Pph Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 Dan Tarif Efektif Rata-Rata Tahun 2024 (Studi Kasus PT Maheswari Daya Gemilang). Journal Of Economics, Business, Management, Accounting And Social Sciences, 2(4), 212–216.

Suandy, Erly. (2009). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosadakarya

Syarif, M. H., & Kurniadi, A. (2024). Pengaruh Leverage, Kualitas Audit, dan Intensitas Modal Terhadap Tax Avoidance. Moneter: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 11(1), 1-6.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Lauwrence, M., Fahmi, M., & Heniwati, E. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Perusahaan Galangan Kapal. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 3(3), 275–279. https://doi.org/10.56916/jimab.v3i3.1039

Issue

Section

Articles